Medan (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Herniati (59) yang merupakan oknum notaris, dan rekannya Lie Yung Ai (52), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/6), dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda.
Keduanya dibawa ke pengadilan menggunakan ambulans dari Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Medan. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, Herniati menderita batu empedu, sementara Lie mengalami komplikasi akibat wasir. Keduanya baru menjalani tindakan medis dan sempat beristirahat di dalam ambulans sebelum sidang dimulai.
Petugas kemudian memindahkan keduanya dari ambulans ke ruang sidang Cakra VIII menggunakan kursi roda. Herniati tampak masih menggunakan infus saat memasuki ruang sidang, di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum telah hadir.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet dengan agenda pembacaan putusan sela. Sebelum melanjutkan persidangan, hakim terlebih dahulu meminta keterangan dari petugas medis mengenai kondisi kedua terdakwa.
“Menurut keterangan dokter spesialis, kedua terdakwa masih dapat mengikuti jalannya persidangan,” ujar petugas medis di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan langsung membacakan amar putusan sela tanpa membacakan pertimbangan hukum secara rinci, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan para terdakwa.
Dalam putusannya, majelis menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
“Sidang akan kembali digelar pada Rabu (25/6), dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Philip.
Diketahui kasus ini bermula dari laporan korban Hendi Lukman selaku Direktur Utama PT Permata Kharisma Indah, yang mengaku dirugikan akibat dugaan pemalsuan surat dalam dokumen perusahaan. Selain Herniati dan Lie Yung Ai, terdapat satu terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah, yakni Adi Pinem yang berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).