Madina (ANTARA) - Seorang pria asal Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
AAP alias Ali diamankan polisi dari sebuah pondok yang ada di Desa Lumban Dolok pada Jumat (30/5) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat total 1,74 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, dan alat lainnya seperti kaca pirek, timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Scopy.
Kapolres Madina melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH, Rabu (4/5) menyampaikan, tersangka yang diamankan polisi tersebut berperan sebagai pengedar.
Ia menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat maraknya peredaran narkoba di desa itu.
"Penangkapan tersangka Polres Madina juga didukung oleh warga setempat karena mereka sudah resah karena AAP sudah merasa bebas dalam mengedarkan narkoba," katanya.
Bagus, juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina itu mengaku tersangka AAP kini sudah ditahan di RTP Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti sabu dikirim ke Labolatorium Ferensik di Provinsi Sumatera Utara, tersangka kita tahan dan barang bukti lainnya. Setelah itu melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Jaksa," jelas Bagus Seto.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Said Rum Padilla Harahap mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Desa Bonan Dolok yang telah mau bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
"Dukungan semua pihak termasuk dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya," ungkapnya.