Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah tudingan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot yang mengaitkan motif penyerangan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga (53) dan ASN Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Acencio Hutabarat (25), dengan dugaan pemerasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Minggu malam (25/5), menegaskan bahwa pernyataan pelaku tidak berdasar dan dinilai sebagai upaya mencari pembenaran atas tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Pernyataan tersangka Kepot tidak benar dan menyesatkan. Ini merupakan alibi semata. Tindakan penganiayaan berat dengan senjata tajam terhadap jaksa adalah tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum,” tegas Adre.
Ia menyampaikan bahwa saat ini Jaksa John Wesli Sinaga masih dalam perawatan medis intensif setelah menjalani operasi akibat luka bacokan yang menyebabkan patah tulang. Sementara itu, Acencio Hutabarat juga mengalami luka akibat penyerangan tersebut.
Adre meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan narasi sepihak dari pelaku kriminal. Menurut dia, jika terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh secara resmi.
“Jangan sampai publik terpana dengan pengakuan pelaku. Jika memang ada bukti pemerasan, silakan dilaporkan secara resmi, bukan dibalas dengan kekerasan,” katanya.
Sebelumnya, beredar pengakuan tersangka Kepot dalam proses hukum tiga perkara yang melibatkannya, dirinya dimintai uang hingga total Rp130 juta oleh oknum jaksa yang disebut John. Ketiga perkara tersebut seluruhnya melibatkan korban yang sama, yakni Feri.
Namun Kejati Sumut menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap proses hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang menyebabkan dua korban mengalami luka berat.
“Kejaksaan akan mengawal proses ini secara transparan dan profesional. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Adre.
Saat ini, Kepot dan Surya Darma alias Gallo telah ditahan di Polda Sumut terkait kasus dugaan pembacokan terhadap jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang.