Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, memeriksa sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.
"Saat ini, 23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Senin.
Uray melanjutkan termasuk kemungkinan puluhan warga Bangladesh tersebut akan dilakukan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
"Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif
dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia," kata dia.
Pemeriksaan WNA asal Bangladesh itu, berawal dari pengamanan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Medan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/5) malam.
Uray mengatakan berawal dari informasi yang diterima dari pihak Kepolisian Sektor Besar (Polrestabes) Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA yang mencurigakan.
Kemudian, tim Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa," kata dia.
Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Pihaknya mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian.
"Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaborasi guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Medan periksa 23 WNA asal Bangladesh tak miliki dokumen