Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama berinisial HR (37), karena diduga melakukan korupsi senilai Rp2,83 miliar pada pengadaan ISP (internet service provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Hari ini sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik Pidsus Kejari Taput melakukan penahanan terhadap HR selaku penyedia internet service provider,” kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak ketika dihubungi dari Medan, Kamis malam (15/5).
Dia mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Taput menetapkan HR sebagai tersangka dugaan korupsi ISP pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
“HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025, tanggal 15 Mei 2025,” jelas dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, HR ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung.
Perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.832.502.714 atau Rp2,83 miliar, sebagaimana laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Kerugian negara pada tahun 2020 sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 2.832.502.714,” tegasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Taput terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dan saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kedua terdakwa, yakni Polmudi Sagala (55), selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput, dan Hanson Einstein Siregar (42) merupakan Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Saat ini kedua terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dengan memasuki agenda pembacaan tuntutan,” ujar Mangasitua.