Tapanuli Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyerahkan hibah tanah seluas 2.059 meter persegi yang berlokasi di Jalan Balige, Desa Simamora, Kecamatan Sipoholon, milik Pemkab Taput kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Penyerahan hibah disampaikan Bupati Jonius TP Hutabarat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K Ritonga dengan disaksikan jajaran Forkopimda, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta pimpinan perangkat daerah.
"Penyerahan ini bukan sekadar urusan administrasi dan birokrasi, tetapi wujud nyata komitmen kita untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sangat mendukung peningkatan fasilitas dan sarana perkantoran kejaksaan demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Bupati Jonius di Aula Martua Kantor Bupati Taput, Kamis (23/10).
Disebutkan, penyerahan hibah ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di Tapanuli Utara.
Di mana, tanah yang dihibahkan sebelumnya telah dipinjampakaikan kepada Kejaksaan Negeri Taput sejak tahun 2007, dan kini secara resmi diserahkan dengan nilai perolehan sebesar Rp1.767.280.000.
"Semoga kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terus terjalin baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Taput," sebut Jonius.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dukungan dan perhatian yang diberikan kepada institusi Kejaksaan.
"Atas nama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Tapanuli Utara beserta jajaran. Hibah tanah ini menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Daerah terhadap peningkatan sarana dan prasarana kerja kami. Fasilitas ini akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat," ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendukung program pembangunan daerah, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Kijo Sinaga, hibah tanah ini didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor B-1687/L.2.21/Cpl.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025 perihal Permohonan Bantuan Hibah Lahan Tanah untuk Kebutuhan Peningkatan Fasilitas Sarana Perkantoran.
