Madina (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap dua orang pria pengedar narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.
Adalah MSR alias Kunyuk (27) dan EHN (23). Keduanya merupaka warga Desa Lumban Pasir, Panyabungan. Mereka di tangkap polisi dari rumah kontrakan yang ada di Lingkungan 11, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan pada Minggu (11/5) sekira pukul 21.15 WIB.
Dalam penangkapannya, petugas turut juga dibantu oleh kepala lingkungan dan perangkat kelurahan setempat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari kantong Kunyuk, petugas menyita 1,50 gram sabu-sabu dibungkus tiga plastik klip dan alat hisab sabu. Sementara dari EHN disita satu bungkus ganja kering seberat 11,17 gram.
Kapolres Madina melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Kamis (15/5) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi masyarakat setempat yang mulai resah dengan peredaran Narkoba di daerah itu.
"Pengungkapan kasus narkoba disebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka adalah atas bantuan informasi masyarakat. Polres Madina mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam pengungkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina," katanya.
Bagus menerangkan, kedua pelaku narkoba itu merupakan berstatus residivis. Keduanya pernah ditangkap polisi dan menjalani hukum penjara gegara mengedarkan narkoba.
"Kedua pria yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Satres Narkoba," jelas dia.
Kapolres Madina mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan apabila ditemukan barang bukti.
"Penegakan hukum itu setara. Tidak ada tebang pilih. Kami imbau masyarakat yang terlibat agar bertaubat. Jauhi narkoba, sayangi keluarga, jaga masa depan generasi muda," ungkapnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Madina. Tim Opsnal juga melakukan pengembangan pada jaringan di atasnya.