Sergai (ANTARA) - IR (46) Warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satreskrim Polres Sergai dalam kasus tindak pidana perjudian, Sabtu (9/5/2026).

IR merupakan juru tulis judi tebak angka. Bahkan profesi itu sudah tiga tahun ia lakoni. Namun naas, praktik judinya terendus Satreskrim Polres Sergai hingga berhasil menangkapnya.

Dari tangan IR polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 236 ribu, satu buah handphone berisikan nomor judi tebak angka, tiga blok notes, dua buku tafsir mimpi serta pulpen dan karbon. Selanjutnya IR dibawa ke Mapolres Sergai.

Dalam pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H mengatakan IR sudah tiga tahun menjadi juru tulis judi tebak angka. Modusnya IR memanfaatkan warung kopinya untuk melayani pembeli.

" Jadi IR punya warung kopi, di warung itu IR Nyambi jadi jurtul, untuk omsetnya bisa mencapai Rp. 500 ribu per putaran" papar Kasat.

Saat ini lanjutan kasat, IR  beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai  guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sergai.



Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026