Batu Bara (ANTARA) - Upaya pelarian MY alias Gundul (35), tersangka kasus penggelapan sepeda motor, akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. Pria asal Dusun Suka Rukun, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara ini ditangkap setelah sempat kabur ke wilayah Kisaran.
Kejadian penggelapan ini bermula pada Selasa (29/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Muhammad Yunus meminjam sepeda motor Honda Vario milik Putra Ardiansyah (31) melalui saksi Eni Eriani. Pelaku beralasan ingin pergi ke rumah saudaranya. Namun, hingga berjam-jam kemudian, sepeda motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Merasa curiga, saksi mencoba mencari pelaku ke rumah saudara yang disebutkan, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lima Puluh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dody P. Manalu, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa MY telah melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kisaran.
Pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku. Tanpa perlawanan, MY langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui secara terus terang telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan.
"Tindakan tegas ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan," tegasnya.
Saat ini, Muhammad Yunus beserta barang bukti berupa fotokopi BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh. Proses penyidikan terus berlanjut.