Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Langkat, Polda Sumatera Utara mengungkap 76 kasus narkotika dan menangkap 90 tersangkanya, dari Mei hingga Juni 2025 dan mengamankan berbagai barang buktinya dari berbagai wilayah hukum Polsek yang ada.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo bersama Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra nenyampaikan hal itu di Stabat, Rabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan oleh personel dari lapangan dan disita sebagai barang bukti diantaranya ganja seberat 2.517,97 gram, sabu-sabu seberat 364,67 gram, 20 butir pil ekstasi.
David juga menjelaskan pengungkapan berbagai kasus ini sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang ada diseluruh polsek jajaran Polres Langkat.
Selain itu Polres Langkat akan terus hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, melalui pendekatan yang tegas namun tetap humanis.
"Pemberantasan narkotika adalah prioritas demi menyelamatkan masa depan generasi muda," tegasnya.
Selain itu juga, masyarakat dihimbau untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan segera melapor melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat
