Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun mengamankan seorang pria paruh baya atas kasus pengancaman dan penelantaran rumah tangga.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Rabu (9/4) menyebut, tersangka Heri Puji alias Amir (53) warga Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap dikediamannya pada 7 April 2025 malam atas laporan istrinya, Kasnurliana Lubis yang telah pisah ranjang selama empat tahun.
Tersangka pada 6 April 2025 datang ke rumah pelapor dengan niat menginap karena kemalaman, tetapi diusir pelapor.
Emosi, tersangka mengeluarkan senjata softgun dan menodongkan ke arah pelapor sembari mengeluarkan kata ancaman.
Pelapor bersama saksi Anisa Tania (20) ketakutan dan melarikan diri ke rumah tetangga. Keesokan hari, melapor ke Polsek Perdagangan guna keamanan diri.
Saat ditangkap, personel kepolisian didampingi perangkat desa menemukan satu pucuk senjata Softgun Colt, tiga tabung Co 12 Gr, satu magazen dan satu kotak peluru berupa mimis warna kuning.
Tersangka mengaku membeli senjata itu dari seorang pria di Pekanbaru, Riau dan tidak memiliki ijin menggunakan softgun.