Simalungun (ANTARA) - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada 24 April 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (27/4), menyebut tersangka berinisial C alias Cecep (45) ditangkap di dalam rumah.
Pada aksi penangkapan dan penggeledahan, personel polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu berat total 32,75 gram, uang Rp200.000 dan timbangan digital.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Dolok Merawan, Kota Tebing Tinggi.
Saat pengembangan ke Kota Tebing Tinggi, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi keberadaan R di Rokan Hilir, Riau.