Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah memproses revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 (Perda No 12/2018) tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Salah satu poin utamanya adalah pencabutan status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan H Adam Malik.
Pasalnya tempat ini merupakan satu-satunya lapangan luas dan terbuka yang menjadi denyut pertumbuhan ekonomi di Siantar seperti konser, pasar malam, bazar, festival dan lain sebagainya.
Langkah ini disambut positif oleh pelaku ekonomi sektor kreatif di daerah Sumatera Utara. Seperti diutarakan oleh H. Muhammad Ichsan Nasution selaku Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatra Utara (Sumut), “Tapi memang terkait dengan pengetatan regulasi, berdampak pada berkurangnya support untuk event-event. Pada akhirnya memaksa industri kreatif harus putar otak,” ujar pria yang akrab disapa Ican ini, Selasa (25/3).
Menurut Ican, revisi aturan perda KTR di wilayah ini memberikan kesempatan bernapas bagi sektor di tengah situasi ekonomi yang sedang lesu. Apalagi mengingat selama ini memang produk tembakau memberikan dukungan penuh pada sektor kreatif.
“Revisi Perda KTR ini bagus dan kami mendukung. Tidak bisa dipungkiri banyak pelaku ekonomi lokal yang memang bergantung pada industri hasil tembakau. Dan selama ini dengan adanya berbagai pelarangan terkait KTR, pasti terdampak. Revisi Perda KTR ini juga memberi kesempatan bagi tumbuh kembang industri kreatif,” tegas Ican.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh memaparkan aturan larangan merokok kerap menjadi kendala dalam penyelenggaraan event di Lapangan H Adam Malik.
"Banyak pihak yang terhalang menyelenggarakan acara karena aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan H Adam Malik. Ini yang menjadi salah satu alasan kami membahas kemungkinan revisi agar kawasan tanpa rokok hanya diberlakukan di lokasi seperti sekolah dan rumah sakit," ujar Hamam.
Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi faktor yang mendorong wacana revisi Perda KTR ini. Ia menekankan bahwa Pemko tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD dalam menggelar event besar di Lapangan H Adam Malik.
Ia juga berharap Perda KTR yang ada jangan sampai menjadi penghalang masuknya pendapatan asli daerah (PAD), investasi ataupun pertumbuhan UMKM, dan ekonomi masyarakat.
"Untuk menghadirkan hiburan berkualitas, kita membutuhkan anggaran yang memungkinkan keterlibatan lebih banyak pihak. Apalagi saat ini ada efisiensi anggaran yang harus diperhatikan," jelasnya.
Adapun detil teknis perubahan Perda KTR ini akan dibahas bersama Dinas Kesehatan Siantar. Selanjutnya Dinas Kesehatan Siantar akan melakukan pembahasan dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Siantar dan Komisi I DPRD Siantar tentang poin-poin perubahan.
“Perubahan Perda sedang berproses, saat ini sedang didiskusikan poin-poin perubahan Perda KTR termasuk dibahas dengan DPRD Siantar. Selanjutnya akan dirapatkan lagi untuk finalisasi sebelum dieksaminasi ke tingkat provinsi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Siantar, drg Irma Suryani.
Dorong Pertumbuhan UMKM
Pengamat Sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, menyebutkan langkah Pemko Siantar untuk merevisi Perda KTR adalah keputusan yang tepat.
“Sejak ada penerapan Perda KTR pada 2018, yang mana melarang aktivitas promosi dan acara disponsori oleh produk tembakau, Siantar tidak bisa lagi menggelar event-event besar. Dari sisi pemasukan anggaran tentu memengaruhi PAD. Biasanya event besar akan menggerakkan UMKM juga. Tapi karena ada Perda KTR ini, pertumbuhan UMKM jadi terhambat,” papar Boy.
Boy juga mengkritisi penerapan KTR yang sudah memasuki tahun ke delapan ini. Menurutnya, implementasi dan pengawasannya tidak jelas. Misalnya di Lapangan H Adam Malik, melarang total iklan, promosi dan sponsorship rokok, dan sebagai kewajiban pemerintah, tidak ada menyediakan ruang khusus merokok.