Medan (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim memperkuat dalil bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya adalah cacat hukum.
"Hari sidang permohonan praperadilan yang kita ajukan kembali digelar. Agenda sidang kali ini berfokus pada penyerahan bukti-bukti dan dokumen pendukung,” kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/4).
Irwansyah menyampaikan bahwa beberapa bukti yang diserahkan kepada Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet antara lain adalah surat laporan polisi (LP) tertanggal 3 Februari 2025 yang langsung naik ke tahap penyidikan pada 4 Februari 2025.
"Bukti-bukti ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap klien kami. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif,” tegas Irwansyah.
Sebab, kata Irwansyah, hanya berselang satu hari setelah laporan dibuat, proses langsung naik ke penyidikan.
"Inikan sangat ganjal. Kami juga menyerahkan bukti adanya kesalahan dalam surat panggilan. Seharusnya surat tersebut dibuat pada 23 Februari 2025, namun tertulis 23 Februari 2023. Ini jelas cacat administrasi dan cacat formil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irwansyah menyatakan bahwa kliennya, Ramli Sembiring, membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berada di Divisi Propam Mabes Polri.
“Klien kami membantah seluruh tuduhan yang disangkakan, seperti dugaan bertindak sewenang-wenang dan menerima sejumlah uang. Itu tidak benar,” tutur dia.
Hingga saat ini, lanjut dia, Ramli Sembiring belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Padahal, menurut KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib diberikan kepada pelapor, terlapor, dan jaksa dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkan.
“Dalam praperadilan ini, kami menguji dua alat bukti, apakah sudah benar menetapkan seseorang itu sebagai tersangka,” jelas Irwansyah.