Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Desiska Br Sihite alias Siska (35), selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), karena melakukan penipuan senilai Rp758 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/4).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu terbukti melakukan penipuan terhadap korban bernama Alexander senilai Rp758 juta dengan iming-iming menjadi artis atau model.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ucap Hakim Lucas.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan saksi korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelas Hakim Lucas.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa Desiska tiga tahun enam bulan penjara.
JPU Kejari Medan Risnawati Ginting dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2019.
Ketika itu, papar dia, korban bernama Alexander mendaftarkan dirinya di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.
"Kemudian, pada Agustus 2019 terdakwa Siska merupakan juri even kecantikan ini menawarkan kepada Alexander untuk ikut bermain film di PH (rumah produksi) Sinemart sebanyak 200 episode, dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar," tuturnya.
Namun, terdakwa Siska mengaku dekat dengan sejumlah artis ibu kota meminta Alexander membayar sejumlah uang, dan korban percaya dan tergiur akan penawaran itu.
Tanpa curiga, korban Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali terhitung mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total sebesar Rp758.400.000 atau Rp758 juta lebih.
Setelah uang diberikan kepada terdakwa Siska, korban Alexander hingga saat ini tidak ada bermain film sebanyak 200 episode sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh terdakwa.
"Sehingga, korban Alexander mengalami kerugian Rp758 juta lebih dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan," kata Risnawati.