Tanjung Balai (ANTARA) - Kapal Republik Indonesia KRI Lepu 861 menggagalkan upaya pengiriman 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui perairan Selat Malaka.
Berdasarkan siaran pers diterima dari Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), calon PMI ilegal itu diamankan dari kapal motor tanpa nama GT 7 jenis rawai saat KRI Lepu 861 berpatroli dalam Operasi Patkor Malindo, Kamis (27/2/25) malam.
Disebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, kapal yang mengangkut calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Selain PMI, tiga ABK, termasuk nakhoda berinisial HQ (47) diserahkan kepada TNI AL Pangkalan TBA.
"Atas koordinasi pihak KRI Lepu 861 dengan Komandan Lanal TBA, Tim F1QR segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penjemputan dan serah terima kapal beserta penumpangnya," kata Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha.
Selanjutnya, kata Danlanal, kapal motor tanpa nama dan seluruh penumpangnya (PMI) dibawa ke dermaga Panton Bagan Asahan, lalu diamankan ke Mako Lanal TBA untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mencegah perdagangan manusia dan memberantas aktivitas ilegal di perairan perbatasan. Kami akan proses lebih lanjut," tegas Danlanal.