Polda Sumut menyatakan EMS merupakan seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, ia ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, EMS telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. Penangkapan EMS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni MR.
Berdasarkan keterangan itu, narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki diperoleh dari EMS. Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap EMS dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar.
Baca juga: Tahanan RTP Polrestabes Medan diduga dianiaya, istri korban buat laporan ke Polda Sumut
Baca juga: Polisi periksa delapan saksi dugaan penganiayaan anak di Nias Selatan