Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan, Pemkot Medan menerima langsung sebesar 66 persen atas pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Dengan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemkot Medan menerima langsung 66 persen pungutan PKB," ucap Bobby usai meninjau operasi gabungan, di Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (30/1).
Adanya kebijakan ini, lanjut dia, maka pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat Kota Medan langsung kembali ke kas Pemkot Medan sebesar 66 persen.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri pada 24 November 2024 menyebutkan, bahwa jumlah kendaraan bermotor di Kota Medan mencapai 3,63 juta unit.
Dari jumlah itu terdiri atas sepeda motor 2,94 juta unit, mobil penumpang 520,01 ribu unit, mobil bermuatan 169,46 ribu unit, dan bus 5.896 unit.
"Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025," tegas Bobby seraya mengatakan Pemkot Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak kendaraan ini.
Wali Kota Medan didampingi beberapa pejabat terkait sempat memperhatikan proses pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara mobil.
Saat petugas merazia pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi Sumut di lokasi.
Sedangkan pengendara yang belum bisa membayar diberikan surat teguran, dan surat itu memberikan batas waktu selama 14 hari bagi pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kenderaannya," jelas Bobby.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Medan T Roby Chairi menambahkan, bahwa Pemprov Sumut menyerahkan dana bagi hasil bersama pajak lainnya ke Pemkot Medan tahun ini.
Pihaknya mengatakan, Bank Sumut sudah membagi langsung pajak dimaksud, yakni ke Bapenda Kota Medan sebesar 66 persen disetorkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor.
"Salah satunya memaksimalkan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target sebesar Rp800 miliar tahun ini," kata Roby.