Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah tentang pelaporan keuangan.
"Pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna, sebagai manifestasi pemenuhan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan objektif," ujar Kepala Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Agung Krisna dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Menurut Agung yang wajib memiliki tiga prasyarat penting, antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Agung berharap regulasi yang dihasilkan nanti dapat menjadi solusi atau penyelesaian yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendorong peningkatan industri sektor keuangan dan investasi yang akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Semoga acara FGD ini menjadi forum diskusi yang terbuka, demokratis, dan kontribusi, sehingga dapat menghasilkan masukan yang penting dan berharga bagi penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang pelaporan keuangan yang lebih baik bagi Indonesia," ucapnya.