Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menangkap sebanyak 63 pelaku yang diduga terlibat kasus judi daring (online) dari 45 laporan yang terhitung 31 Oktober-22 November 2024, di wilayah ini.
"Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi mengatakan pelaku itu ditangkap di antaranya oleh Direktorat Reserse Siber dua tersangka, Polrestabes Medan 19 tersangka, Polres Padang lawas lima tersangka, Polres Asahan empat tersangka.
Lebih lanjut, berbagai jenis perjudian daring yang terungkap dalam operasi tersebut yakni termasuk togel atau toto gelap, slot daring, dan judi bola daring.
"Kami akan terus intesifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut karena itu sangat merugikan masyarakat," tutur Hadi.
Mantan Kepala Polres Biak Numfor, Papua ini mengatakan ini juga merupakan bagian dari program ASTA CITA yang dijalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi daring tersebut.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas perjudian daring tersebut karena ini merugikan masyarakat dan membawa hukum.
"Untuk itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian daring yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Kita harus bersama-sama menjaga agar ruang digital tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal," ucap Hadi.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak main-main dalam memerangi tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di dunia maya.