Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi, Freddy Simangunsong (67) dalam perkara pencabulan anak dibawa umur, setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
"Terpidana dijemput tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Selasa (12/10) di Rantauprapat dan diserahkan ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, Rabu sore di Rantauprapat.
Proses dari Pengadilan Negeri Rantauprapat dan tahapan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sesuai prosedur serta berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
Selanjutnya, dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan sebelum di kirim ke Lapas.
Dr. Carel menyampaikan berdasarkan putusan MA nomor 6277 K/Pid.Sus/2024 terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Yakni, terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama primair.
"MA, pada tanggal 10 Oktober 2024 memvonis Freddy Simangunsong, penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat memvonis bebas Freddy Simangunsong (67) dalam sidang pencabulan korban SF (16) pada 25 April 2024, dari tuntutan Jaksa 13 tahun penjara.
Atas vonis bebas itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengajukan kasasi, kemudian dalam putusan MA, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah untuk dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis bebas dibatalkan MA, Kejari Labuhanbatu eksekusi terpidana pencabulan
Rabu, 13 November 2024 21:48 WIB 1286