Madina (ANTARA) - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu (6/11) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Aek Garut, Desa Tangga Bosi II, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal terancam hukuman 15 tahun penjara.
Adapun tersangka berinisial AR (45 tahun) warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Suka Maju Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolres Mandaing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Rabu (13/11) mengatakan, tersangka yang sering berpindah-pindah ini berhasil ditangkap polisi di wilayah Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi pada Rabu (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Untuk mengamankan tersangka, tim juga sebelumnya melakukan pencarian mulai dari Kota Medan hingga Provinsi Riau. Dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi" katanya.
Pada penangkapan itu, terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, AR sebelumnya juga sudah melakukan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di beberapa kota yang ada di Indonesia meliputi, kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat (Laporan Polisi di Polres Pasaman Timur).
Kemudian, kasus penggelapan Honda Scoopy di Kabupaten Tambusai Tengah, Provinsi Riau (Laporan Polisi Polres Rokan Hulu).
Penggelapan Honda Beat di Desa Manunggang, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, penggelapan Honda Beat di Desa Gunung Manaon, Kabupaten Mandailing Natal. Penggelapan R2 Honda Vario di Desa Purba Baru, Simpang Jembatan Merah, KecamatanPanyabungan Selatan dan penggelapan Yamaha Mio Z di Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.
Untuk di ketahui tersangka juga sebelumnya pernah melakukan tindak Pidana “pemerkosaan dan atau pencurian dengan pemberatan" di Lapas Kelas II Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan di penjara dengan putusan selama 15 tahun, baru menjalani hukuman selama 2 tahun tersangka melarikan diri dari Lapas tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun tahun penjara.