Medan (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.
"Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.
Hadi mengatakan ketika itu, mobil yang di kendarai para pelaku dihentikan oleh tim khusus tersebut di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11) dini hari.
Kemudian pelaku melawan, lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA.