Seirampah (ANTARA) - CS alias Andong (22) menghabiskan uang hasil penjualan emas yang dicurinya untuk pesta miras, narkoba dan membeli handphone. Tapi pelariannya selama delapan bulan kandas di tangan Polisi.
Andong warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai merupakan pelaku pencurian emas milik Teti Jumilawati (35) warga Dusun II Desa yang sama. Peristiwa itu terjadi Jumat (9/8/20224) sekitar pukul 11:05 WIB.
Andong nekat masuk ke rumah korban dari pintu belakang lalu masuk ke dalam kamar korban dan menjarah barang berharga berupa emas seberat 21 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta.
Saat itu, aksinya diketahui oleh Sariyem (69) tak lain ibu korban hingga membuat Andong lari dari pintu belakang dan kabur dengan menggunakan sepedamotor. Selanjutnya korban yang mengetahui kejadian itu membuat laporan resmi ke Polres Sergai.
Selama delapan bulan kabur, Andong kembali ke Perbaungan. Keberadaannya diketahui oleh warga dan meneruskan ke Polres Sergai membuat tim Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat. Hingga akhirnya Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 01:00 WIB berhasil diamankan di sebuah kafe Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
PS Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan pelaku Andong telah diamankan dan ada dua pelaku lain yang masih dalam penyelidikan.
Dari pemeriksaan awal, Andong menjual hasil curiannya di toko emas Percut Sei Tuan sebesar Rp. 12 juta. Uang tersebut digunakan untuk pesta miras, narkoba dan membeli handphone.
" Pelaku menghabiskan uang hasil penjualan emas curian untuk pesta narkoba, miras dan membeli handphone, sementara korban mengalami kerugian Rp. 21 juta. Untuk p laku melanggar Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" papar Zulpan.