• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Selasa, 13 Januari 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hari ini harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak stabil lagi

        Hari ini harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak stabil lagi

        Senin, 12 Januari 2026 12:50

        Emas Antam pada Senin melonjak Rp29.000 ke angka Rp2,631 juta/gram

        Emas Antam pada Senin melonjak Rp29.000 ke angka Rp2,631 juta/gram

        Senin, 12 Januari 2026 12:15

        Rupiah berpotensi menguat seiring Trump buka penyelidikan atas Powell

        Rupiah berpotensi menguat seiring Trump buka penyelidikan atas Powell

        Senin, 12 Januari 2026 12:11

        Emas Antam naik lagi, kini melonjak Rp25.000/gr jadi Rp2,602 juta

        Emas Antam naik lagi, kini melonjak Rp25.000/gr jadi Rp2,602 juta

        Sabtu, 10 Januari 2026 12:57

        Daftar harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Sabtu ini kompak naik

        Daftar harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Sabtu ini kompak naik

        Sabtu, 10 Januari 2026 11:08

    • Hukum dan Kriminal
      • Polda Sumut selidiki jaringan peredaran 2,5 kilogram zat keytamine

        Polda Sumut selidiki jaringan peredaran 2,5 kilogram zat keytamine

        Senin, 12 Januari 2026 18:09

        KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak

        KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak

        Minggu, 11 Januari 2026 11:21

        KPK mulai OTT pertama di 2026, tangkap pegawai pajak

        KPK mulai OTT pertama di 2026, tangkap pegawai pajak

        Sabtu, 10 Januari 2026 11:07

        Maruli apresiasi tindakan tegas Kanwil Sumut di lingkungan pemasyarakatan

        Maruli apresiasi tindakan tegas Kanwil Sumut di lingkungan pemasyarakatan

        Jumat, 9 Januari 2026 18:35

        KPK umumkan Yaqut Cholil dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji

        KPK umumkan Yaqut Cholil dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji

        Jumat, 9 Januari 2026 17:06

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Selasa, 30 Desember 2025 17:01

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

      • Peristiwa
        • Prabowo targetkan kemiskinan ekstrem nol pada 2029

          Prabowo targetkan kemiskinan ekstrem nol pada 2029

          Senin, 12 Januari 2026 15:29

          Gunung Semeru empat kali erupsi

          Gunung Semeru empat kali erupsi

          Senin, 12 Januari 2026 12:21

          Dasco telepon Prabowo hubungkan ke Purbaya saat rapat bencana di Aceh

          Dasco telepon Prabowo hubungkan ke Purbaya saat rapat bencana di Aceh

          Minggu, 11 Januari 2026 11:30

          Mendagri minta daerah bencana laporkan kerusakan fasilitas publik

          Mendagri minta daerah bencana laporkan kerusakan fasilitas publik

          Minggu, 11 Januari 2026 11:25

          Menkum: Transformasi digital Kemenkum selesai sepenuhnya April 2026

          Menkum: Transformasi digital Kemenkum selesai sepenuhnya April 2026

          Minggu, 11 Januari 2026 11:16

      • Cuaca
        • Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Senin, 29 Desember 2025 16:57

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Minggu, 28 Desember 2025 14:59

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Minggu, 28 Desember 2025 14:58

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Kamis, 25 Desember 2025 10:20

          Gubernur Sumut: Prioritas  pemerintah bangun rumah korban yang hilang

          Gubernur Sumut: Prioritas pemerintah bangun rumah korban yang hilang

          Sabtu, 20 Desember 2025 19:00

      • Foto
        • Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Senin, 12 Januari 2026 11:49

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Rabu, 24 Desember 2025 18:59

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Kamis, 4 Desember 2025 19:21

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Kamis, 20 November 2025 19:28

      • Video
        • Pemulihan bencana di Sumut, Kodam I/BB terima alat berat dari KSAD

          Pemulihan bencana di Sumut, Kodam I/BB terima alat berat dari KSAD

          Senin, 12 Januari 2026 11:22

          Pascabanjir Sumatera, Disdukcapil Medan ganti ribuan dokumen warga

          Pascabanjir Sumatera, Disdukcapil Medan ganti ribuan dokumen warga

          Kamis, 8 Januari 2026 17:18

          Hari pertama sekolah, ratusan siswa SD di Garoga belajar di tenda

          Hari pertama sekolah, ratusan siswa SD di Garoga belajar di tenda

          Senin, 5 Januari 2026 19:56

          Kodam I/BB bangun Jembatan Aramco guna pulihkan akses warga di Langkat

          Kodam I/BB bangun Jembatan Aramco guna pulihkan akses warga di Langkat

          Senin, 5 Januari 2026 14:30

          Mendikdasmen sebut revitalisasi sekolah di Sumut capai 48,5 persen

          Mendikdasmen sebut revitalisasi sekolah di Sumut capai 48,5 persen

          Minggu, 4 Januari 2026 23:24

      Hindari salah paham, yuk jadi nasabah bijak dengan memahami fungsi polis asuransi

      Rabu, 30 Oktober 2024 14:04 WIB 1554

      Hindari salah paham, yuk jadi nasabah bijak dengan memahami fungsi polis asuransi

      Prudential (Antara/HO-)

      Medan (ANTARA) - Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup semakin beragam dan kompleks di setiap fase kehidupan, terlebih ketika seseorang sudah masuk fase berkeluarga.

      Yang menjadi prioritas tidak lagi hanya sekadar sandang, pangan, dan papan, melainkan juga mulai harus memikirkan dana kesehatan, dana pendidikan bagi buah hati, pelunasan cicilan, hingga kesiapan dana pensiun.

      Chief Customer and Marketing Officer, Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen, menyebutkan agar dapat mengelolanya dengan tepat, tentu harus punya perencanaan keuangan yang baik, salah satunya dengan memiliki asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dari risiko-risiko finansial dan risiko lainnya yang bisa terjadi di kemudian hari.

      Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang bagaimana produk asuransi bekerja, terutama apa yang menjadi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi yang dibeli oleh nasabah.

      Oleh karenanya, sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi, penting untuk memahami prinsip-prinsip asuransi yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi, dan prinsip ini berlaku mutlak untuk produk asuransi:

      Insurable interest
      Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya.

      Hak ini timbul setelah adanya perjanjian yang disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum. Contohnya Anda mengasuransikan istri, anak, atau tentunya diri sendiri.

      Utmost good faith
      Layanan asuransi dibangun atas dasar perjanjian dengan asas itikad baik (utmost good faith) yang sifatnya bersyarat, mengikat, dan memiliki sifat timbal balik antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi).

      Dalam praktiknya, utmost good faith menganjurkan nasabah untuk memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi mempengaruhi risiko yang diasuransikan.

      Sebagai contoh, ketika calon nasabah ingin membeli polis asuransi kesehatan, ia harus jujur dalam membagi riwayat kesehatannya, termasuk riwayat penyakit kritis dan penyakit keturunan yang pernah atau sedang diidapnya.

      Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data setelah polis disepakati, maka penilaian risiko akan dilakukan ulang dan penjaminan risiko akan disesuaikan berdasarkan data yang ditemukan.

      Di sisi lain, prinsip utmost good faith juga menuntut perusahaan asuransi untuk menjalankan kewajiban dan haknya secara adil terhadap nasabah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang benar dan jelas terkait produk asuransi yang ditawarkan, serta memberikan pelayanan yang optimal selama masa pertanggungan.

      Setelah mengetahui prinsip dalam asuransi, yang juga tidak kalah penting adalah mempelajari dan memahami yang tercantum dalam polis.

      Banyaknya jumlah halaman buku polis seringkali menjadi alasan nasabah enggan untuk mempelajarinya secara detail, sehingga nasabah kurang memahami syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis termasuk mengenai hal-hal yang diperlukan ketika mengajukan klaim.

      Padahal polis yang merupakan suatu perjanjian, memiliki fungsi lebih dari sekedar pengajuan klaim semata, tapi lebih jauh mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan nasabah.

      Mengingat pentingnya hal-hal yang tercantum dalam polis asuransi, maka sudah seharusnya nasabah memahami keseluruhan isinya agar manfaat proteksi dapat dirasakan dengan maksimal sesuai syarat dan ketentuan polis pada masing-masing nasabah.

      Tidak hanya itu, memahami isi polis juga menghindarkan dari risiko ketidaksesuaian termasuk penolakan klaim yang bisa muncul di masa depan akibat kurangnya pemahaman terhadap detail polis yang dimiliki.

      Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh calon nasabah/nasabah sebelum memutuskan untuk menyepakati polis yang dibeli?

      Pertama, nasabah harus memahami produk asuransi yang dibeli. Setelah mendapatkan informasi lengkap dari tenaga pemasar asuransi, sebagai nasabah, Anda bertanggung jawab untuk mencermati dan memahami seluruh informasi terkait produk dan layanan, termasuk syarat dan ketentuan polis, layanan yang diajukan, hingga membandingkan produk dan detailnya.

      Pelajari semua itu, jika diperlukan, lakukan konsultasi lanjutan dengan tenaga pemasar. Yang tidak kalah penting, pastikan produk yang dibeli telah sesuai dengan tujuan, kebutuhan, kondisi keuangan, dan profil risiko.

      Kedua, memastikan kelengkapan data pribadi dan riwayat kesehatan. Sebagai nasabah, Anda wajib memberikan informasi data pribadi terkini secara lengkap, akurat, dan jujur.

      Selain itu, Anda juga perlu memperbarui informasi secara berkala terutama jika terdapat perubahan informasi agar produk atau layanan asuransi dapat memberikan manfaat optimal di setiap masa.

      Sekaligus menghindari terjadinya risiko tidak mengungkapkan informasi kesehatan yang sebenarnya dan lengkap (non-disclosure) yang dapat menghambat atau mengurangi manfaat optimal asuransi dan dapat menyebabkan proses klaim yang lebih panjang atau bahkan bisa berdampak pada penolakan klaim.

      Ketika Anda baru pertama kali membeli produk asuransi, pastikan semua kolom pertanyaan yang terdapat dalam formulir aplikasi dan dokumen telah diisi dengan lengkap, benar dan akurat.

      Jangan khawatir akan keamanan data Anda, karena perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas akan melindungi dan mengelola data pribadi Anda sesuai persetujuan yang telah Anda berikan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.

      Ketiga, mempelajari pasal pengecualian dengan seksama, sebab ini menjadi sumber informasi tentang apa saja yang tidak termasuk dalam pertanggungan pada polis asuransi yang dimiliki.

      Beberapa contohnya adalah tentang kondisi apa yang tidak ditanggung asuransi, apakah ada masa tunggu untuk mendapat pertanggungan, serta apakah ada penyakit tertentu dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.

      Keempat, pelajari prosedur pengajuan klaim. Selain menjelaskan tentang dokumen apa saja yang diperlukan saat mengajukan klaim, dalam polis juga mencantumkan batas waktu pengajuan klaim.

      Dengan mempelajarinya, kita akan lebih paham untuk menyiapkan dengan cepat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.

      Kelima, mengevaluasi polis secara berkala. Seiring perubahan yang terjadi pada setiap jenjang kehidupan, Anda wajib melakukan evaluasi pribadi atas polis asuransi yang dimiliki agar sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi.

      Kebutuhan setiap orang berbeda-beda pada berbagai fase kehidupan, misalnya kebutuhan pada saat lajang tentunya berbeda dengan orang yang sudah menikah atau bahkan setelah memiliki anak.

      Anda dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar ataupun menghubungi walk-in Customer Service untuk berkonsultasi dalam mengevaluasi polis.

      Terkait kewajiban rutin yang harus dilakukan agar polis tetap aktif sehingga Anda dapat menikmati proteksi dan manfaat asuransi, pastikan Anda membayar kewajiban premi secara langsung tanpa perantara sesuai dengan tenggat waktu. Hal ini juga untuk menghindari penyalahgunaan kuasa pembayaran premi dan risiko digunakannya rekening Anda tanpa izin.

      Guna mempelajari isi polis, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period), di mana selama 14 hari kalender terhitung sejak polis diterima, nasabah diberikan kesempatan untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli.
      Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat yang optimal.

      Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka nasabah diimbau untuk segera menghubungi tenaga pemasar dan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis kemudian diurus pengembalian premi yang telah dibayarkan.

      Namun, harus dipahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya oleh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).

      Lebih lanjut pada saat Anda sudah menyepakati polis asuransi yang dibeli dan apabila mendapatkan hal yang mungkin tidak sesuai dan ingin menyampaikan keluhan atas produk atau layanan, Anda dapat menyampaikan secara langsung melalui saluran resmi perusahaan.

      Tentunya perusahaan asuransi akan menangani dan menanggapi setiap pengaduan yang masuk, secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Ketika keluhan yang disampaikan belum mencapai titik temu antara Anda sebagai nasabah dan perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan keluhan melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.

      Jadi begitu pentingnya memahami detail syarat dan ketentuan pada polis dengan baik ketika seorang nasabah memutuskan untuk membeli polis asuransi, sehingga nasabah dapat menerima manfaat perlindungan yang optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

      Hal tersebut sejalan dengan prinsip penerapan prinsip utmost good faith yang menjadi landasan dalam berasuransi, yang mengharuskan keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

      Pewarta: Rilis
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Prudential Syariah serahkan bantuan kepada 1.300 korban bencana di Aceh

      Prudential Syariah serahkan bantuan kepada 1.300 korban bencana di Aceh

      16 Desember 2025 08:54

      Cerita Ibu Lily: Dari pasien menjadi penggerak harapan bagi sesama pejuang kanker

      Cerita Ibu Lily: Dari pasien menjadi penggerak harapan bagi sesama pejuang kanker

      2 Desember 2025 12:09

      Prudential Indonesia ajak masyarakat Medan hidup aktif dan sehat melalui PRUActive Family

      Prudential Indonesia ajak masyarakat Medan hidup aktif dan sehat melalui PRUActive Family

      16 November 2025 18:58

      PRUHeritage Syariah Essential Plan, proteksi untuk antisipasi inflasi, warisan generasi nanti

      PRUHeritage Syariah Essential Plan, proteksi untuk antisipasi inflasi, warisan generasi nanti

      2 Oktober 2025 08:50

      Tagihan biaya pengobatan ratusan juta, Tapi Bayar Rp0? Simak cerita ini!

      Tagihan biaya pengobatan ratusan juta, Tapi Bayar Rp0? Simak cerita ini!

      25 September 2025 17:41

      Pentingnya memahami polis asuransi dan klausul pengecualiannya untuk mendapat perlindungan yang optimal

      Pentingnya memahami polis asuransi dan klausul pengecualiannya untuk mendapat perlindungan yang optimal

      22 September 2025 09:52

      Prudential Syariah tumbuh positif di Kuartal III 2024, didukung inovasi yang berpusat kepada peserta

      Prudential Syariah tumbuh positif di Kuartal III 2024, didukung inovasi yang berpusat kepada peserta

      12 Desember 2024 15:10

      Prudential luncurkan produk asuransi kesehatan dengan konsep Fairness

      Prudential luncurkan produk asuransi kesehatan dengan konsep Fairness

      27 Mei 2024 13:43

      Terkini

      • Bupati Langkat salurkabantuan Kemensos RI sebesar 240 Juta buat korban twrdampak banjir

        Bupati Langkat salurkabantuan Kemensos RI sebesar 240 Juta buat korban twrdampak banjir

        11 jam lalu

      • Pemkab Langkat kick off meeting program sehat ibu  hamil dan menyusui

        Pemkab Langkat kick off meeting program sehat ibu hamil dan menyusui

        11 jam lalu

      • Hasanul Jihadi minta dana transfer dikembalikan untuk pemulihan pascabanjir

        Hasanul Jihadi minta dana transfer dikembalikan untuk pemulihan pascabanjir

        12 jam lalu

      • Polda Sumut selidiki jaringan peredaran 2,5 kilogram zat keytamine

        Polda Sumut selidiki jaringan peredaran 2,5 kilogram zat keytamine

        13 jam lalu

      • Polda Sumut buat sumur penuhi kebutuhan warga desa di Tapanuli Tengah

        Polda Sumut buat sumur penuhi kebutuhan warga desa di Tapanuli Tengah

        13 jam lalu

      Foto

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Terpopuler

      Jalinsum Sipirok-Taput amblas, arus lalu lintas lumpuh total

      Jalinsum Sipirok-Taput amblas, arus lalu lintas lumpuh total

      Kejari Labuhanbatu terima uang penganti Rp400 juta dari perkara korupsi Puskesmas

      Kejari Labuhanbatu terima uang penganti Rp400 juta dari perkara korupsi Puskesmas

      Pasca jalan amblas, Jalinsum Sipirok-Taput kembali terbuka

      Pasca jalan amblas, Jalinsum Sipirok-Taput kembali terbuka

      623 bencana alam terjadi di Sumatera Utara sepanjang 2025

      623 bencana alam terjadi di Sumatera Utara sepanjang 2025

      Kejari Labuhanbatu terima pengembalian uang korupsi Puskesmas Rp613 juta

      Kejari Labuhanbatu terima pengembalian uang korupsi Puskesmas Rp613 juta

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA