Surabaya (ANTARA) - Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap ED (49) seorang ayah di Kota Surabaya yang melakukan dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri.
Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 9 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," katanya.
Baca juga: Bunuh teman wanitanya setelah berhubungan intim, pria di Medan dituntut 13 tahun penjara
Ali menjelaskan pencabulan berawal pada bulan September 2021 dan terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi. Kejadian terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024.
Adapun kronologis-nya, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka dikaruniai 7 orang anak dan pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.
Diduga cabuli dua putrinya sendiri, supir ini akhirnya ditangkap polisi
Selasa, 29 Oktober 2024 17:18 WIB 846