Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) dan 1.970 butir pil ekstasi berbagai merek dari dua lokasi berbeda.
“Dari kasus ini, kita berhasil menangkap dua pelaku dari dua lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Selasa (29/10).
Gidion mengungkapkan bahwa dalam dua kasus yang berbeda, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan.
“Kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 kg sabu-sabu, 1.980 butir ekstasi, 106 bungkus happy water, 54 butir pil alprazolam, 55 butir pil psikotropika, 11 botol ketamine cair, tiga plastik klip ketamine, satu timbangan digital,” sebut dia.
Dia merinci dari kasus pertama yang terjadi pada Senin (21/10), mencakup barang bukti berupa 1.980 butir pil ekstasi dari berbagai merek, satu plastik klip pecahan pil ekstasi merek firaun, serta 106 bungkus cairan happy water.
Kasus kedua, lanjut dia, terjadi pada Sabtu (26/10), dan berhasil menyita 10 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik berwarna hijau.
“Dua orang tersangka telah diamankan, yaitu ALW (28) warga Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dan MN (38), warga Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
“MN merupakan residivis, terpaksa ditembak di kedua kakinya setelah melakukan perlawanan saat penangkapan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya, khususnya di wilayah Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Gidion menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan narkotika.
“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diungkap dan memburu pelaku lainnya yang terlibat,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polrestabes Medan gagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu dan 1.980 butir ekstasi
Selasa, 29 Oktober 2024 11:15 WIB 4223