Bahwa dalam pelaksanaannya, lanjut dia, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu atau kualitas maupun jumlah (kuantitas).
“Dikarenakan PT Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material,” jelas dia.
Atas hal itu, mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
Pihaknya mengaku, berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,74 miliar.
“Keempat terdakwa melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Subs Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.