Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara tentang pembinaan mental dan rohani bagi warga binaan Rutan Tarutung.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang berlangsung di ruang Kepala Rutan Tarutung.
"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara para pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak. Adanya program pembinaan ini dimaksudkan agar pemahaman ilmu agama oleh warga binaan semakin meningkat sehingga terciptanya warga binaan yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur," terang Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Senin (21/10).
Disebutkan, keterbatasan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan khususnya pengelola pembinaan kepribadian dipandang perlu mengadakan kerjasama tersebut.
"Atas dasar minimnya petugas rutan dalam mengelola pembinaan kepribadian di Rutan. Kami berharap kerjasama ini dapat diwujudkan denga sinergitas dalam menjalani tugas dan fungsi masing-masing," jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Tigor Sianturi mengatakan, dengan adanya kerjasama, nantinya warga binaan dapat mengikuti program-program dengan giat tidak hanya menunggu waktu namun mengisi waktu dengan kebaikan termasuk menuntut ilmu.
Selain itu, Tigor Sianturi menyampaikan dirinya didukung penyuluh-penyuluh agama handal dan mumpuni yang dapat mendukung program-program yang dicanangkan Rutan Tarutung.
"Dalam melakukan pembinaan agama di masyarakat adalah tanggung jawab kami, termasuk saudara-saudara kita yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Segera akan kami atur jadwal pembinaan dari penyuluh agama kepada WBP agar tersusun rapi," sebut Tigor.
Dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, PKS ini akan berlaku selama kurang lebih dua tahun, dan dalam perjalanannya dapat diperpanjang ataupun dihentikan sebelum masa berlaku PKS berakhir.