Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring mengungkapkan, sebanyak 85 narapidana warga binaan di Rutan Tarutung menerima remisi khusus di hari besar keagamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah, tahun 2025.
"Sebanyak 85 orang narapidana mendapatkan remisi khusus I untuk Hari Raya Idul Fitri," terang Evan, Sabtu (29/3).
Disebutkan, pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pembinaan.
"Pemberian remisi merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan dan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan," jelasnya.
Penyerahan surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Awalnya, secara virtual, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri secara simbolis melalui "zoom meeting" yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kegiatan diikuti Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan Mian HR Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan James Bond Naibaho dan perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung penerima remisi.
Dalam kegiatan itu, Menteri Agus Andrianto juga memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat sekitar yang terdampak banjir dan dilanjutkan dengan kata sambutan.