Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut Binsar Situmorang.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn, tanggal 8 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis isi putusan banding dilihat dari Medan, Sabtu (7/9).
Putusan banding Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN dibacakan pada Kamis (22/8), oleh Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing didampingi Longser Sormin dan Tigor Samosir masing-masing selaku Hakim Anggota menyatakan, Binsar Situmorang terbukti melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp491,87 juta.
Selain Binsar Situmorang, Hakim Ketua John Pantas juga memperkuat vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Dumaris Simbolon selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan (berkas terpisah), yang sebelumnya dihukum pidana selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara.
Sementara untuk hukuman terhadap terdakwa Franky Panggabean selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia (berkas terpisah), Hakim John Pantas mengubah vonis satu tahun dua bulan penjara menjadi tiga tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Hakim Ketua Nina Sukmawati menjatuhkan vonis kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara kepada terdakwa lainnya, yakni Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon (berkas terpisah) masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2020, sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Hakim Nani di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/7).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sebab sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa Franky dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan terdakwa Dumaris dituntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Elan Jaelani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Instalasi IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan pada 2020.
Dimana dalam pekerjaannya, lanjut dia, ketiga terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tertera di dalam kontrak.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa, sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut,” ujar Elan Jaelani.