Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan anggota kepolisian bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang didakwa dengan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) secara ilegal.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol," ucap Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali yang dihubungi ANTARA, di Medan, Rabu.
Dia mengatakan permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Kejari Deli Serdang Yuspita Indah Br Ginting ke Mahkamah Agung RI.
Tercatat permohonan kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024 itu, didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, di Deli Serdang, Senin, (26/8).
"Secara resmi, kami telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (26/8), melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Boy.
Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan, yang sebelumnya JPU Kejari Deli Serdang menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun.
"JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas," ujar Boy.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, di Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada Edy Suranta Gurusinga alias Godol atas kasus tindak pidana senjata api.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus, di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (13/8).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari Deli Serdang untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar Simon.
JPU Yuspita Ginting dalam surat tuntutan menyebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal," sebut dia.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kasus ini terjadi pada Rabu (13/3) pukul 00.30 WIB, saat petugas kepolisian Satuan Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kasus ini terjadi pada Rabu (13/3) pukul 00.30 WIB, saat petugas kepolisian Satuan Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Ketika itu, petugas Kepolisian melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.
"Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api yang dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut," tutur JPU Yuspita Ginting.