Medan, (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta untuk menertibkan peredaran senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat setempat.
"Senpi milik warga sipil yang tidak memiliki izin dari Polda Sumut harus diamankan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kejahatan," kata pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Jumat.
Apalagi, jelasnya, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pembunuhan dan perampokan di wilayah hukum Polda Sumut dengan menggunakan senpi. Kejahatan yang seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berkembang, karena membuat ketidakkondusifan daerah tersebut.
"Kepolisian juga diharapkan terus melancarkan razia senpi bagi warga yang tidak mengantongi izin. Dan begitu juga bagi masyarakat yang mempunyai izin dari Polda Sumut harus tetap diawasi," ucap Pedastaren.
Dia mengatakan, penertiban senpi ilegal maupun bagi warga yang memiliki izin tersebut perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diingini.
"Ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian yang berwenang mengontrol dan mengawasi dan jangan sampai disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab," ucap dia.
Selain itu, juga untuk mengetahui berapa jumlah senpi yang diberikan izin kepada warga sipil, dan berapa yang ditarik, maupun dicabut izinnya karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian akan dapat diketahui jumlah senpi yang diberikan izin kepada masyarakat."Jadi, senpi lainnya yang beredar di luar ketentuan adalah senpi ilegal yang harus diamankan petugas kepolisian.Dan senpi seperti itu diduga banyak digunakan untuk kejahatan perampokan maupun pembunuhan," ujarnya.
Lebih lanjut Pedastaren mengatakan, pengawasan peredaran senpi di wilayah Sumut ini perlu lebih diperketat lagi sehingga praktik kejahatan dengan menggunakan senjata semakin berkurang.
Apresiasi juga perlu diberikan kepada Polda Sumut, karena belum lama ini Direskrimsus Polda Sumut berhasil menggerebek sebuah gudang senjata air soft gun ilegal yang berada di Jalan Madong Lubis No 16/28 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Timur.
Bahkan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 21 unit senjata laras panjang jenis AK 47, dan 10 unit senjata laras pendek jenis Bareta, Revolver diamankan beserta seorang tersangka pemilik senjata bernama Awi.
Keberadaan gudang penyimpanan senjata air soft gun tersebut tanpa izin.
"Polda Sumut diharapkan bisa kembali menggerebek tempat penimbunan senjata api lainnya yang ada di daerah ini. Ini adalah suatu prestasi yang sangat membanggakan dalam memberantas senjata api ilegal," kata Pedastaren.***2*** yuliastuti
(T.M034/C/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti) 08-03-2013 20:04:33
Polda Sumut Diminta Tertibkan Senpi Ilegal
Sabtu, 9 Maret 2013 20:46 WIB 572