Medan (ANTARA) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), menyampaikan keprihatinan atas insiden pembacokan yang menimpa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan aparatur sipil negara (ASN) Asensio Silvanov Hutabarat.
Anggota Komjak RI, Rita Serena Kolibonso, mengatakan pihaknya datang langsung ke Sumatera Utara untuk membesuk korban serta meninjau lokasi kejadian di Desa Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Komjak mengutus saya sebagai komisioner untuk menyampaikan secara langsung rasa keprihatinan kami kepada korban,” ujar Rita seusai menjenguk korban di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Selasa (27/5).
Rita menyebutkan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno Komjak sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami juga telah berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan sejumlah pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Semua informasi ini akan kami sampaikan secara internal ke Komjak,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, mengingat risiko ancaman yang semakin meningkat di berbagai daerah.
“Kita tahu saat ini telah ada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Keamanan Jaksa. Ini menunjukkan bahwa kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan kerja penegak hukum,” sebut dia.
Menurut dia, peristiwa serupa berpotensi terjadi tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.
“Jaksa bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Potensi persekusi, tindakan kriminal, bahkan ancaman keselamatan selalu ada. Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut sistem penegakan hukum secara nasional,” ujar Rita.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi institusi kejaksaan. Untuk itu, kerja-kerja jaksa perlu mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian maupun TNI.
“Peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya perlindungan dari kepolisian maupun TNI terhadap kerja-kerja jaksa di lapangan terhadap semua bentuk-bentuk yang akan mengancam keselamatan jiwa jaksa,” jelasnya.