Medan (ANTARA) - Bunga Hariati Sianturi (31), seorang wanita yang nekat mencuri dua unit handphone (hp) dari dalam tas di Mall Deli Park Podomoro Medan dituntut 2,5 tahun atau 30 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bunga Hariati Sianturi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap JPU Sri Yanti Panjaitan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8).
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Bunga mengaku menyesal di hadapan Hakim Ketua Nani Sukmawati atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kemudian, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (4/9) dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang ditunda dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Nani Sukmawati.
JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menjelaskan kasus pencurian itu dilakukan Bunga bersama-sama dengan Anja (DPO) di Mall Deli Park Podomoro Medan pada Minggu (25/2), Pukul 16.00 WIB.
Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, Bunga menelepon Anja dan mengajak berjumpa di Mall Podomoro. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan Anja.
Setelah itu, Bunga pun mengajak Anja untuk melakukan aksi pencurian. Dia mengajak Anja masuk ke outlet Miniso untuk mencuri dan ajakan tersebut diterima oleh Anja.
Kemudian, kata JPU, Bunga dan Anja masuk ke Miniso dan Bunga melihat saksi korban Nadifa Hanania Efendi membawa tas. Setelah itu, Bunga langsung mendatangi korban Nadifa dan membuka resleting tas yang dipakai korban.
“Setelah dibuka, Bunga langsung mengambil satu unit hp Samsung Type A73 5G berwarna tosca. Kemudian, Bunga memberikan hp curian tersebut kepada Anja. Lalu, Bunga dan Anja pergi keluar dari Miniso,” sebut dia.
Setelah itu, lanjut dia, Bunga dan Anja mencari lagi target dan sekira pukul 17.30 WIB, Bunga dan Anja masuk ke dalam lift dan di dalam lift tersebut, Bunga melihat satu orang perempuan yang membawa tas lalu terdakwa membuka kancing tasnya dan mengambil satu unit hp lagi dengan merek Redmi 10 berwarna abu-abu.
Namun, perempuan tersebut melihat Bunga dan Bunga langsung diamankan, akan tetapi Anja berhasil melarikan diri dan membawa satu unit Samsung Galaxy A73.
Kemudian, terdakwa dibawa ke Pos Security dan di situ datang saksi korban yang kehilangan satu unit Samsung Galaxy A73.
Saksi korban langsung berkata 'kau yang ambil hp aku' dan Bunga jawab 'Iya, Bu. Tapi, sudah aku kasih dengan kawanku tadi'. Namun, saksi korban tak mau tahu, dia meminta hpnya kembali.
“Kemudian, datang petugas kepolisian dan langsung mengintogerasi Bunga dan mengakui bahwasanya telah mengambil dua unit hp,” ujar Sri Yanti Panjaitan.
Wanita pencuri hp dari tas di Mall Podomoro Medan dituntut 30 bulan penjara
Rabu, 28 Agustus 2024 23:54 WIB 1348