Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut Adi Wijaya (29), dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Wijaya dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rustam Ependi di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8).
JPU menyebutkan, terdakwa merupakan warga Dusun X Pasar Kecil, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal memberatkan terdakwa, lanjut dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata JPU Rustam Ependi.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (3/9) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Efrata.
Sebelumnya JPU Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Minggu (18/2), pukul 11.00 WIB, petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan Pasar I Setia Budi, Gang Pribadi II, Medan Selayang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (22/2), Pukul 16.30 WIB, petugas bertemu dengan terdakwa Adi Wijaya, dikarenakan sebelumnya petugas yang menyamar sebagai pembeli sudah memesan sabu-sabu lewat telepon.
Ketika bertemu dan di saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang sudah dipesan kepada polisi yang menyamar, terdakwa langsung ditangkap.
Dari tangan terdakwa, lanjut JPU, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,56 gram, dua plastik klip sabu, satu kotak rokok dan satu unit handphone.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari Ipan (dalam penyelidikan) untuk kembali dijual terdakwa.
“Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti sabu-sabu seberat 8,56 gram dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” kata Tommy Eko Pradityo.