Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi jalan provinsi di Kabupaten Mandailing Natal yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar
"Tim penyidik Pidsus kembali menahan satu orang tersangka berinisial SA selaku konsultan supervisi. Sebelumnya kita terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan alasan penahanan SA karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Tersangka SA ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos Tarigan.
Dia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal, penyidik telah menahan tiga dari empat orang tersangka.
Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), kemudian M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.
"Satu tersangka lagi, yakni MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena sebelumnya dipanggil tidak datang. Dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali, namun tidak berada di tempat," ujarnya.
Pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir pada tahun 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," kata dia.
"Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tambah Yos Tarigan.
Akibat perbuatan empat tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,74 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Atas perbuatan, empat tersangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Yos Tarigan.
"Tim penyidik Pidsus kembali menahan satu orang tersangka berinisial SA selaku konsultan supervisi. Sebelumnya kita terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan alasan penahanan SA karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Tersangka SA ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos Tarigan.
Dia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal, penyidik telah menahan tiga dari empat orang tersangka.
Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), kemudian M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.
"Satu tersangka lagi, yakni MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena sebelumnya dipanggil tidak datang. Dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali, namun tidak berada di tempat," ujarnya.
Pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir pada tahun 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," kata dia.
"Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tambah Yos Tarigan.
Akibat perbuatan empat tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,74 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Atas perbuatan, empat tersangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Yos Tarigan.