Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis mengaku bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II).

"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih. Ternyata masih ada penegak hukum, masih ada nurani hakim untuk melihat kebenaran," kata Abdul Rahim usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam.

Salah seorang pendamping Abdul Rahim turut menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

"Alhamdulillah, kami mengapresiasi putusan hakim," ujarnya.

Abdul Rahim merupakan satu dari empat terdakwa yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Selain Abdul Rahim, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim juga membebaskan Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, serta Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Setelah putusan dibacakan, suasana haru mewarnai ruang sidang. Sejumlah keluarga, kerabat, dan rekan para terdakwa tampak menitikkan air mata serta saling berpelukan sebagai ungkapan syukur atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hendri Edison Sipahutar menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim berpendapat para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan sehingga membebaskan mereka dari seluruh dakwaan penuntut umum.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026