Madina (ANTARA) - Perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) menggelar kegiatan Supplier Engagement Day 2024.
Kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Mandailing Natal itu dilaksanakan di Hotel D'san, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, pada Rabu (31/7).
Acara Supplier Engagement Day dengan tema "Semangat Kolaborasi dan Kemitraan untuk Keselamatan dan Keunggulan Operasional" itu menghadirkan pembicara seperti Koordinator Keteknikan Dan Lingkungan EBTKE, Sahat Simangunsong, HSE Koordinator PT SMGP, Zico Putra dan dr Candra R Dalimunthe dari Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan.
Sahat menekankan pentingnya Kesehatan Keselamatan Kerja Dan Lindung Lingkungan (K3LL) bukan hanya bagi perusahaan tapi juga bagi seluruh pekerja. Karena K3LL merupakan kewajiban yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara HSE Koordinator PT SMGP, Zico Putra menyampaikan, bahwa setiap mitra kerja baik lokal maupun non lokal yang akan bermitra dengan perusahaan wajib memiliki registrasi usaha penunjang yang dikeluarkan oleh EBTKE atau regulasi yang berlaku.
Dikatakan, statistik internal PT SMGP menunjukkan dari tahun 2020 - 2023 sebanyak 94 persen kejadian kecelakaan kerja di SMGP berasal dari mitra kerja sehingga pengelolaan mitra kerja perlu mendapat perhatian serius agar kejadian kecelakaan tidak terulang kembali.
Untuk itu dirinya meminta agar seluruh mitra kerja wajib mematuhi regulasi K3LL yg berlaku, artinya memastikan peran serta K3LL bukan hanya dilakukan oleh SMGP tapi juga diperlukan keterlibatan seluruh mitra kerja.
"Satu kecelakaan kerja yg terjadi dari mitra kerja akan berimbas kepada keseluruhan operasional perusahaan. Dan yang akan dimintai pertanggungjawabannya bukan mitra kerja melainkan PT SMGP sendiri oleh EBTKE selaku regulator. Sehingga, komitmen aktif dari pemimpin mitra kerja terhadap K3LL menjadi sangat krusial," jelas dia.
Ia menyampaikan, dalam proses pemilihan mitra kerja dari sisi HSE, diberlakukan aturan K3LL yang dimulai dari proses prakualifikasi, seleksi, pra kontrak, kontrak dan akhir kontrak.
Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan persyaratan dan kinerja K3LL mitra kerja yang tertuang dalam kontrak dapat di eksekusi dan dilakukan pemantauan secara reguler sehingga proses evaluasi dapat bersifat komprehensif.
Hendri salah seorang peserta mengapresiasi kemajuan yang dilakukan SMGP dengan terbitnya sertifikat K3LL dan nantinya bisa dipergunakan dalam kepesertaan tender perusahaan panas bumi lainnya.