Medan (ANTARA) - Majelis hakim pemeriksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn tentang Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
Sebelumnya, PN Medan mengabulkan gugatan kelompok masyarakat (citizen lawsuit) terkait status Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Dengan begitu upaya banding Pemkot Medan gagal.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu," bunyi putusan majelis hakim PT Medan yang diketuai Rumintang sebagaimana dilansir SIPP PN Medan, Selasa (15/2/2022).
Menanggapi putusan tersebut, Redyanto Sidi selaku kuasa hukum kelompok masyarakat atas nama dKoalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumatera Utara (KMS M-SU), mengatakan sudah sepatutnya tergugat menaati hukum untuk menjalankan isi putusan ini.
"Berdasarkan putusan tersebut, maka tergugat/pembanding sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan tersebut," katanya.
Redyanto menambahkan, tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya seharusnya sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Medan melalui Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu Lapangan Merdeka Medan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan Statusnya sebagai cagar budaya sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya," katanya.