Medan (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat atau mendesak.
“Negara tidak boleh absen apabila terjadi hal darurat, jangan ada alasan tidak ada anggaran, apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kita bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga," ujarnya usai menjadi pembicara kunci pada "Executive Course" Pengelolaan Keuangan Negara di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana.
Selain itu, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan langsung pada BTT.
Dia juga menjelaskan pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik.
“Ada jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu perubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisa dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat," kata dia.
Dalam kesempatan ini, mantan Pj Gubernur Sumatera Selatan ini juga memberikan contoh kasus lain seperti jika terdapat sekolah yang rusak dan harus diperbaiki segera, maka pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu perubahan APBD.
“Contoh lain, misal ada sekolah roboh, perbaikannya tidak bisa menunggu anggaran tahun depan, bisa dianggarkan. Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa-bisa rusaknya semakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran, maka hal ini bisa menggunakan BTT," kata dia.
Kegiatan "executive course" itu diikuti oleh puluhan sekretaris daerah atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau pejabat setingkat eselon II penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkungan pemda di Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Penanganan keadaan darurat, pemda bisa gunakan anggaran ini kata Pj Gubernur Sumut
Selasa, 30 Juli 2024 20:24 WIB 652