Madina (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mandailing Natal, memberikan teguran kepada sejumlah koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mandailing Natal, Muktar Afandi kepada ANTARA, Selasa (30/7) mengatakan, jika surat teguran untuk melaksanakan rapat anggota tahunan itu sudah disampaikan ke puluhan koperasi yang ada di wilayah itu.
"Surat teguran sudah kita kirim ke puluhan gerakan koperasi yang dianggap menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Sesuai dengan peraturan perundang undangan kata Fandi, rapat anggota tahunan wajib dilaksanakan koperasi setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
"Dinas koperasi dan UKM sebagai pembina senantiasa menghimbau baik secara lisan maupun melalui surat ke seluruh gerakan koperasi di kabupaten ini agar melaksanakan RAT setiap tahunnya," sebut Fandi.
Fandi yang juga Mantan Kabag Humasy Pemkab Madina ini mengaku, gerakan koperasi di Madina banyak yang tidak melaksanakan RAT bahkan 2 tahun atau lebih sehingga dinas koperasi wajib memberikan surat teguran itu termasuk ke KUD Kuala Tunak Tabuyung.
Fandi menyebut, setelah surat teguran itu dikirimkan ke pengurus sudah ada yang mengkonfirmasi untuk melakukan RAT, salah satunya KUD Kuala Tunak Tabuyung .
"Ketua KUD Kuala Tunak Tabuyung Saudara Wardani Batubara sudah konfirmasi ke Dinas Koperasi, sebelum tanggal 17 Aguatus ini sudah menjadwalkan RAT," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Wardani Batubara mengatakan, telah menerima surat teguran itu dan sudah menjadwalkan RAT.
Ia juga memastikan sebelum tanggal 17 Agustus 2024, setelah mendapat kata sepakat antara pengurus koperasi dan anggota KUD serta Perusahaan Sawit Sukses Sejati (S3) selaku mitra akan melaksanakan RAT.
"Kami akui belum melakukan RAT tahunan karen fokus pada perjuangan kesejahteraan anggota koperasi dan alhamdulillah perjuangan itu sudah berhasil manis," ujarnya.
Usaha pengurus mensejahterakan anggota jelas Wardan tidak sia sia. Enam bulan terakhir ini harga TBS sudah meningkat setelah harga standar buah sawit disepakati dengan perusahaan S3.
"Tahun 2024 ini saja Koperasi dapat sisa hasil usaha mencapai Rp 5 miliar. Setiap anggota mendapat bagian mencapai Rp 9 juta lebih disambing hasil penjualan yang diterima setiap anggota. Dan Ini adalah bagian dari perjuangan pengurus koperasi dalam mensejahterakan anggota," jelasnya.
Dinas Koperasi Madina tegur puluhan KUD yang belum laksanakan RAT
Selasa, 30 Juli 2024 11:55 WIB 1475