Tiga kurir sabu-sabu asal Aceh akhirnya dihukum pidana seumur hidup
Senin, 22 Juli 2024 22:56 WIB 1736
Hakim Ketua PN Medan Abdul Hadi Nasution menyatakan hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Rizkie.
Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
"Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT Medan ubah vonis mati tiga kurir sabu menjadi pidana seumur hidup