Madina (ANTARA) - Perwakilan masyarakat Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Khadijah Nasution memohon kepada Bupati Mandailing Natal, (Madina), Saipullah Nasution untuk merestui warga agar kembali bisa melakukan aktivifitas pertambangan yang ada di kawasan reklamasi yang ada di Kotanopan.
Permintaan itu disampaikan Khadijah di sesi tanya-jawab antara bupati dengan masyarakat pada kegiatan panen raya jagung di eks lokasi tambang emas tanpa izin di Saba Arambir, Kelurahan Pasar Kotanopan pada Rabu (14/5).
Khadijah mengatakan, masyarakat di Kecamatan Kotanopan, bahkan di luar kecamatan itu banyak yang menggantungkan hidupnya di tambang emas tersebut.
Ia mengaku, apabila tambang beroperasi, masyarakat merasa terbantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya.
"Dengan adanya tambang ini taraf hidup masyarakat meningkat, pak. Tolonglah pak agar kami diizinkan menambang kembali di sini," ujar Khadijah.
Khadijah memberikan contoh keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat. Disaat Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, banyak warga yang sebelumnya tidak mampu membeli daging sapi, saat itu masyarakat bisa membeli 1 sampai 2 kilogram.
"Apalagi ini mau 17 Agustus, banyak kebutuhan yang harus ditanggung oleh orang tua pada anaknya. Kalau ini ditutup, mau dari mana lagi kami dapat duit," keluh dia.
Menjawab keluhan itu, Bupati Madina Saipullah Nasution sangat mengapresiasi permintaan warga yang mengaku mewakili penambang itu
"Di madina sangat banyak sekali lahan-lahan tambang, kami tidak melarang. Kami ingin masyarakat berusaha ditempat yang sah secara hukum. Kalau masyarakat bekerja ditempat yang melanggar hukum nanti akan berurusan dengan pihak berwajib," kata Bupati.
Saipullah menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin bisa merusak bumi. Bahkan, hasil yang didapatkan nantinya juga tidak sebanding jika kasusnya muncul kepermukaan.
Dihadapan para warga dan forkopimcam, Bupati Saipullah juga mengungkapkan, jika pemerintah saat ini sedang menyusun tim dan mengumpulkan data-data terkait wilayah-wilayah yang bisa diusulkan kembali menjadi lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Pemerintah juga akan berusaha dengan unsur pimpinan di daerah, baik kepala desa, camat melakukan komunikasi pembicaraan di kelompok-kelompok di desa dan kecamatan wilayah-wilayah mana yang akan kita jadikan sebagai lokasi pertambangan," jelas Saipullah.
Meskipun begitu, Bupati berharap lokasi-lokasi yang diusulkan nantinya jangan lokasi persawahan karena lokasi itu perlu juga untuk areal pertanian.
Aktivitas pertambangan tanpa izin ini sebut Bupati memang sangat dilematis, di satu sisi pemerintah menyadari bahwa pemerintah belum bisa memberikan lapangan pekerjaan yang terbuka. Disisi lain juga ada kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Lebih lanjut disampaikan Saipullah, sampai saat ini kepala daerah atau bupati tidak diberikan sedikitpun kewenangan untuk memberikan izin pertambangan. Yang bisa memberikan itu adalah Gubernur Sumatera Utara sama Kementerian ESDM.
Bupati juga mengaku bahwa pengurusan IPR pada WPR yang sudah keluar sedang berjalan. WPR itu mayoritas berada di wilayah Pantai Barat. Tidak satupun berasa di wilayah Mandailing Godang.
Maka dari itu, jelas bupati, diperlukan pengusulan WPR kembali terutama di wilayah Mandailing Godang. Kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat untuk menentukan wilayah mana saja yang akan diusulkan WPR.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menetapkan wilayah pertambangan rakyat seluas 173.96 hektar di Kabupaten Mandailing Natal.
Lokasi tersebut tersebar di delapan lokasi yang ada di tiga kecamatan sesuai dengan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun delapan lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi WPR tersebut adalah Desa Sali Baru 1 Kecamatan Muara Batang Gadis dengan luas 30,68 Ha.
Kemudian, Kecamatan Batang Natal dengan lokasi Desa Muara Parlampungan dengan luas 10,70 Ha, Desa Batu Madinding seluas 4,91 Ha, Desa Ampung Siala 61,11 Ha, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu seluas 48,93 Ha dan Desa Aek Nangali seluas 17,63 Ha.
Selanjutnya, Kecamatan Linggabayu dengan lokasi WPR di Desa Aek Garingging dengan luas 20,03 Ha dan Desa Lancat seluas 23,94 Ha.