Kejaksaan Tinggi Sumut sebut terpidana pajak Rp6,53 miliar tak miliki aset untuk disita
Kamis, 18 Juli 2024 9:04 WIB 2153
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Dermawati mengajukan banding pada Kamis, 30 November 2023, tapi pada Rabu, 6 Desember 2023, dirinya mencabut permohonan banding perkara Nomor: 1770/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Kasus ini terjadi ketika Dermawati, selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak pada 2011-2014.
Sementara CV Lorin Jaya Prima pada 2011 sampai 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp281,84 miliar.
CV Lorin Jaya Prima seharusnya menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia.
Atas perbuatan terdakwa Dermawati di KPP Medan Polonia, gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, di Jalan Sukamulia, No.17A Medan dan tempat lainnya, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,63 miliar.