Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengeksekusi Kennedy Manurung (43), terpidana perusakan rumah toko (ruko) di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Eksekusi itu setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari MA (Mahkamah Agung) di awal Juni 2024," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Minggu.
Berdasarkan salinan Putusan Nomor: 328 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada hari Kamis, 25 April 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung.
Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama 2 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada hari Senin, 26 Juni 2023.
"Putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti merusak sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP," jelas Dapot.
Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, tidak ditanggapi.
"Jika sudah tiga kali pemanggilan lewat surat resmi tidak ditanggapi, terpidana akan dilakukan penjemputan paksa dengan terlebih dahulu akan diterbitkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegasnya.
Walau masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh oleh terpidana, menurut dia, tidak menghalangi pihak Kejari Medan untuk memproses eksekusi atas putusan pengadilan.
"Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK, itu sah-sah saja. Namun, kami tegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi eksekusi terpidana," tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.
"Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Dapot.
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu.
Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.
Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.
"Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Rahmayani.
"Putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti merusak sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP," jelas Dapot.
Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, tidak ditanggapi.
"Jika sudah tiga kali pemanggilan lewat surat resmi tidak ditanggapi, terpidana akan dilakukan penjemputan paksa dengan terlebih dahulu akan diterbitkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegasnya.
Walau masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh oleh terpidana, menurut dia, tidak menghalangi pihak Kejari Medan untuk memproses eksekusi atas putusan pengadilan.
"Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK, itu sah-sah saja. Namun, kami tegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi eksekusi terpidana," tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.
"Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Dapot.
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu.
Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.
Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.
"Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Rahmayani.