Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menerima tiga laporan kericuhan di lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Terkait kericuhan penertiban sejumlah bangunan tanpa izin di lahan eks HGU PTPN II pada Kamis (11/7), ada tiga laporan polisi yang masuk," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Ahad (14/7).
Ketiga laporan polisi itu, sebut dia, yakni atas nama pelapor Rahman Tuah Nasution alias Tuek (47), warga yang mobilnya dirusak preman.
Laporan kedua petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Deli Serdang yang mobilnya dibakar massa, dan terakhir laporan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang karena dilempar.
Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Medan akan mendalami ketiga laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi maupun rekaman video yang beredar.
"Satu persatu laporan polisi masuk, terutama pembakaran mobil Damkar akan kita dengar keterangan saksi-saksi di TKP maupun rekaman yang beredar. Dari situ jajaran Satreskrim akan mendalaminya," sebut Teddy.
Sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang dalam peristiwa itu, dan ketiganya diduga sebagai provokator menyebabkan warga nekat menyerang petugas saat penertiban berlangsung.
Akibat kericuhan itu, sejumlah petugas terluka dan harus menjalani perawatan. Selain itu, satu unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Deli Serdang menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar.
Ketiga terduga pelaku kericuhan yang diamankan, yakni berinisial RN (46), A (48), dan HL (42), telah dipulangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
"Ketiganya sudah dipulangkan, nanti akan kita panggil lagi sesuai dengan keterangan tahapan lidik, dan kita akan bekerja keras atas laporan itu," ujar Teddy Marbun.