Medan (ANTARA) -
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan khususnya di daerah-daerah memiliki potensi besar di sektor ekonomi, karena sering terjadi kesalahpahaman antara pihak perusahaan maupun masyarakat.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ini jujur, biasanya kita di daerah sering terjadi ketersinggungan dan banyak yang saya temui. Yang mengadu biasanya masyarakat dengan perusahaan-perusahaan," jelas Bobby.
Apalagi, lanjut dia, pihak perusahaan berbentuk perkebunan kelapa sawit dan lain-lain kasus hanya ngambil 'brondolan' kelapa sawit menjadi panjang luar biasa perkaranya.