Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menunda vonis terdakwa perkara korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp311,99 juta oleh mantan Kepala Madrasah Aliah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis.
"Hari ini seharusnya pembacaan putusan. Namun, ditunda karena Hakim Ketua Pak Oloan Silalahi lagi sakit," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Julita Rismayadi Purba di Medan, Senin.
JPU menyatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan vonis perkara korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022—2023 pada hari Senin (15/7).
Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah) sebelumnya dituntut JPU Kejari Medan dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai kedua terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga membebankan kepada Nurkholidah Lubis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp169 juta, sedangkan Parsaulian Siregar dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp142 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, harta benda kedua terdakwa disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti.
Namun, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menambahkan bahwa terdakwa melawan hukum dengan melakukan penggalangan dana.
Penggalangan dana itu, kata dia, dimulai dengan pembuatan dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar, dan meubeler meja kursi belajar siswa ditandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.
Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan 2022—2023 diperintahkan terdakwa untuk bayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai Rp119.900.000,00 dengan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).
"Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022—2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM)," kata JPU.
Namun, terdakwa tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman itu, malah memberikan pekerjaan rehabilitasi rencana kerja sekolah (RKS) kepada Parsaulian Siregar.
Padahal, lanjut dia, Parsaulian Siregar ini sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, maupun pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000,00.
Setelah itu, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan Putri Rizky Amaliah Nasution diperintahkan oleh Nurkholidah Lubis untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000,00.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara itu sebesar Rp311.996.000,00.
"Perbuatan itu telah memperkaya diri terdakwa Nurkholidah Lubis dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp311.996.000," jelas jaksa Fauzan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan tunda vonis terdakwa dugaan korupsi mantan Kepala MAN 3 Medan