Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara terhadap kedua terdakwa korupsi sebesar Rp311,99 juta, yakni mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku rekanan.
"Atas vonis 18 bulan penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Medan terhadap masing-masing terdakwa, kita mengajukan banding," ungkap Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Rabu.
Pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023 di MAN 3 Medan.
"Namun kita tidak sependapat dengan pasal dan kerugian negara yang dianggap majelis hakim terbukti, tetapi rendahnya amar putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa," tegasnya.
Sebab, lanjut dia, JPU Kejari Medan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Akibat perbuatan kedua terdakwa sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumut menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp311,99 juta," jelas Muttaqin.
Tetapi majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara bukan Rp311,99 juta, melainkan terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp152,18 juta.
Hakim juga menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.
"Jadi putusan majelis hakim menurut kami kurang memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Medan," tegas Muttaqin yang pernah menjabat Asintel Kejati Banten itu.
Sebelumnya Hakim Ketua M Nazir menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider selama tiga bulan terhadap Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/7).
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.
"Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," jelas Nazir.